Advertisement
Keterangan gambar : Three salah satu THM tak jauh dari pemukiman warga dan perkantoran diduga buka disuasa puasa perdana
Asahan - Efi Irwansyah Pane, M.K.M Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Asahan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang pengusahanya membandal selalu melampaui batas waktu didalam Peraturan Bupati (Perbup). Kamis (19/02/26)
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Asahan dalam waktu yang berdekatan di bulan Februari dua kelompok pendemo menyampaikan keresahan THM yang melanggar Perbup nomor 36 tahun 2024.
Diterangkan Efi, pengusahan THM telah dipanggil ke kantor DPRD Asahan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), " selain RDP kami (DPRD Asahan,red) juga telah memonitoring THM masih banyak pengusaha yang melanggar waktu," kata Ketua DPRD Asahan.
" Sudah waktunya Pemkab Asahan menutup THM yang membandal melewati batas waktu jam operasional yang telah ditentukan, banyak organisasi telah mendemo THM untuk ditindak tegas," sebut Efi mengakhiri, (Bawadi Sitorus)
